Tentang Kami

APSAI merupakan singkatan dari Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia.

APSAI Logos Indonesia

Sekilas APSAI

APSAI merupakan lembaga independen yang dapat menentukan kriteria kelayakan sebuah perusahaan terhadap pemenuhan hak-hak anak dan mengukur kelayakan sebuah perusahaan yang layak bagi anak. APSAI didukung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. APSAI juga didukung oleh organisasi-organisasi perlindungan anak, seperti UNICEF, Save The Children, dan sebagainya.

APSAI bertujuan untuk memperhatikan kesejahteraan anak-anak Indonesia. Asosiasi ini akan mendampingi, membantu, serta memberikan penghargaan kepada perusahaan yang memiliki kebijakan, program maupun produk yang layak anak.

APSAI menjadi wadah sinergi dan percepatan upaya perlindungan anak terutama untuk memastikan peran serta sektor swasta di Indonesia. Sektor swasta memiliki peran strategis untuk menjadi mitra pemerintah, yang bersama anggota masyarakat dan berbagai instansi berbasis komunitas lainnya, bersama-sama membentuk tiga pilar utama penggerak pembangunan berorientasi pada pemenuhan hak-hak anak.

TENTANG “APSAI”

Asosiasi Perusahaan sahabat Anak Indonesia, atau disingkai APSAI (Indonesian Association of Child-Friendly Companies / IACFC) dirintis di kota Solo dalam the 2 nd International Conference on Child-Friendly Asia Pacific yang diadakan oleh Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, 30 Juni – 2 Juli 2011, dan dihadiri oleh 24 negara-negara di kawasan Asia Pasifik. Dalam konferensi tersebut dicetuskan ide dasar pembentukan asosiasi yang mewadahi keinginan perusahaan perusahaan swasta di Indonesia untuk berkontribusi dalam pemenuhan hak-hak anak melalui pembangunan Kabupaten / Kota Layak Anak (KLA) di Indonesia.

Beberapa Perusahaan kemudian menindaklanjuti dengan serangkaian diskusi guna merumuskan kerangka kerja yang selanjutnya disepakati sebagai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APSAI. Beberapa perusahaan dan eksekutif perusahaan swasta yang terlibat, antara lain dari : Kalbe Nutritionals, Toyota Motor Manufacturing Indonesia, TUV Rheinland, Carrefour/ PT. Trans Retail Indonesia, Bank Mega, Astra International, Frontier, Garuda Food, Pacific Place, BSD/Sinar Mas Land, PR Lotus, dll.

Pada awal 2012, APSAI Resmi terbentuk dan di daftarkan melalui Akte Pendirian di hadapan Notaris, pada tanggal 19 Maret 2012, terdaftar di Kementrian keuangan pada tanggal 18 April 2012 dan di sahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 18 Juli 2012.
Dan pada tanggal 2 Mei 2012, ibu Menteri PP dan PA, Ibu Linda Amalia Sari Gumelar meresmikan pada acara Kick off APSAi di Hotel Dharmawangsa.

SUSUNAN AWAL KEPENGURUSAN :

  • Ketua Umum : Bp Luhur Budijarso
  • Sekretaris Jendral : Ibu Johana Jonatan
  • Ketua bidang Marketing Communications, members Acquisition dan merangkap Bendahara  : Bp Gatot Aris Munandar
  • Marketing Communication dibantu oleh : Ibu Wida Septarina
  • Ketua bidang Organization, Legal and Advocation (Code of Conduct) : Bp Hendrik Adrianto
  • Ketua bidang Technical and  Development   : Bp M. Riza Deliansyah
  • Ketua bidang Standardization, Assessment and Certification :Bp M.Bacharul Asana (Ruly)
  • Ketua bidang Evaluation, Awards dan Publication  : Bp Indra Kurnia
  • DENGAN PENASEHAT  : Ibu Lenny N Rosalin,  Bp RM Adji Srihandoyo

 

ANGGOTA PELOPOR APSAI :

  1. PT ASTRA INTERNATIONAL, Tbk
  2. PT Trans Retail Indonesia/ Carrefour
  3. PT BANK MEGA
  4. PT TOYOTA MOTOR MANUFACTURING INDONESIA
  5. PT TUV – RHEINLAND
  6. PR LOTUS
  7. PT SARI HUSADA
  8. PT PACIFIC PLACE
  9. PT TRANS TV
  10. PT ARYAN INDONESIA ( KidZania).

Sejalan dengan diratifikasinya Konvensi Hak Anak ( United Nations Convention on the Rights of the Child) oleh pemerintah RI, beragam inisiatif pemenuhan hak-hak anak terus tumbuh pesat dalam dua dekade terakhir. APSAI dibentuk untuk menjadi wadah sinergi dan percepatan upaya pemenuhan hak anak terutama untuk memastikan peran serta sektor swasta di Indonesia.

Sektor swasta memiliki peran strategis untuk menjadi mitra pemerintah bersama anggota masyarakat dan berbagai inisiatif berbasis komunitas lainnya, bersama-sama membentuk tiga pilar utama penggerak pembangunan yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak anak.

APSAI dengan memiliki tujuan utama untuk mendampingi dan membantu serta memberi penghargaan kepada perusahaan dan/ atay para pelaku bisnis di indonesia yang memiliki kebijakan, program maupun produk yang layak anak.

Salah satu kegiatan APSAI adalah program Penghargaan dan sertifikasi Perusahaan Layak Anak yang dinamakan ANUGERAH PELANGI

Anugerah PELANGI – Perusahaan Layak Anak Indonesia, merupakan penghargaan nasional yang diberikan kepada perusahaan atau sektor swasta lainnya yang menunjukkan komitmen dan kepedulian mereka terhadap anak dalam pemenuhan hak-hak anak Indonesia.

Penghargaan “PELANGI” (Perusahaan Layak Anak Indonesia) akan diberikan bagi perusahaan atau organisasi yang menerapkan Program PLA (Perusahaan Layak Anak) Indonesia setelah melewati evaluasi yang teliti dan menyeluruh dari

Dewan Penilai yang menilai seberapa baik Program Layak Anak yang diterapkan dalam melayani kepentingan nasional.

Plakat “PELANGI” (Perusahaan Layak Anak Indonesia) diberikan kepada perusahaan yang mencapai POIN tertentu, dari evaluasi Program Perusahaan Layak Anak dan mendapatkan persetujuan Dewan Penilai.
Kriteria penilaian mengadopsi 10 Prinsip Praktek Bisnis yang diperkenalkan Global Compact, Save the Children dan UNICEF pada bulan Maret 2012 dan telah di sesuaikan dengan kondisi pasar Indonesia.

10 Prinsip ini pada dasarnya mencakup 3 titik sentuh Utama dunia Bisnis dengan anak-anak Indonesia yaitu :

A. Dalam Penerapan Kebijakan di lingkungan kerja perusahaan:
1. Bertanggung Jawab, menghargai, dan berkomitmen dalam mendukung pemenuhan hak anak.
2. Berpartisipasi dalam menghapus pekerja anak
3. Menyediakan pekerjaan yang layak bagi pekerja yang berperan sebagai orang tua atau pengasuh anak.
4. Memastikan bahwa anak-anak terlindungi dalam seluruh aktivitas dan fasilitas bisnis.

B. Dalam memasarkan Produk dan/atau layanan ke pasar sasaran perusahaan
5. Memastikan bahwa produk dan jasa yang dihasilkan aman dan berusaha memajukan hak-hak anak.
6. Melaksanakan pemasaran dan iklan yang bertanggung jawab terhadap penghargaan dan dukungan terhadap hak-hak anak

C. Secara umum Perusahaan Layak Anak memiliki peran aktif di masyarakat dan bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup dengan cara :
7. Menghargai hak-hak anak dalam kaitannya dengan lingkungan dan pengambil alihan serta penggunaan lahan
8. Menghargai hak anak dalam pengaturan keamanan.
9. Melindungi anak-anak yang terkena dampak keadaan darurat / bencana.
10. Mendorong Pemerintah dan Masyarakat dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak.

 

Program ini mulai di laksanakan pada tahun 2012 dengan 5 perusahaan anggota APSAI sebagai PELOPOR yang ikut dalam Asesmen Program Anugerah Pelangi ini. Dilanjutkan pada tahun 2013 dengan 7 peserta dan pada tahun 2015 ini diikuti 8 peserta.

 

2012

2013 2015
Peringkat

Peringkat

1. Astra International,Tbk

1. Astra International,Tbk Madya 1. Astra International,Tbk Nandya

2. Pacific Place

2. Pacific Place Madya 2. Pacific Place Nandya

3. Aryan Ind.  (Kidzania)

3. Aryan Ind. (Kidzania) Pratama 3. Aryan Ind. (Kidzania)

Nandya

4. Sari Husada

4. Sari Husada Pratama 4. Accor Indonesia Pratama
5. Trans TV 5. Trans TV Pratama 5. Frisian Flag Indonesia

Nandya

6. Carrefour Indonesia

Pratama 6. Nestle Indonesia Nandya
7. Asuransi Raya menuju PLA 7. United Tractors

Madya

8. Bintang Toedjoe

Madya

 

Uraian mengenai LOGO APSAI :

warna dasar merah melambangkan Indonesia ( diambil dr warna merah bendera ) yang melambangkan semangat anak-anak Indonesia untuk tumbuh dan berkembang.

Gambar LOGO adalah keluarga yang terdiri dari ayah dan ibu dengan ke dua anak ( wanita dan laki-laki) ( ke empat bundaran kecil dengan 4 warna berbeda)  duduk berkeliling satu meja yang me-nanda-kan  bahwa satu keluarga yang sejajar tidak ada perbedaan ayah,ibu, anak-anak sehingga bisa berdialog sejajar, tidak ada perbedaan status.